SEJAK ribuan tahun yang lalu manusia memerlukan perhitungan penanggalan (kalender) dan mereka sudah memiliki cara-cara untuk melakukan hal itu, para petani sejak dahulu kala telah mempelajari bahwa setiap waktu untuk memulai pembibitan atau saat menuai tanaman selalu tergantung pada musim yang berganti secara tetap. Penyelidikan yang mereka lakukan terhadap musim-musim tersebut kemudian memunculkan pemikiran tentang pentingnya menetapkan perhitungan penanggalan. Perhitungan berdasarkan musim ini mengantarkan mereka pada sistim penanggalan matahari (kalender Syamsiyah).
Perhitungan penanggalan juga diperlukan bagi ummat Islam terkait dengan penentuan tanggal tanggal dan waktu pelaksanaan ibadah. Penanggalan yang dihitung berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi menjadi acuan dalam penentuan tanggal (hari) pelaksanaan ibadah puasa, shalat ied dan ibadah haji & kurban. Penanggalan tersebut yang dengan cara mudah dapat diketahui dari bulan yang muncul dan tenggelam secara berulang ini disebut dengan kalender Qomariyah. Sedangkan untuk jadwal waktu shalat disusun berdasarkan tanggal dan bulan dalam kalender Syamsiyah yang berlaku abadi sepanjang masa. Artinya, baik kalender Qomariyah maupun kalender Syamsiyah ternyata keduanya diperlukan dalam penentuan waktu ibadah dalam ajaran Agama Islam.
Kalender Miladiyah adalah kalender Syamsiyah yang dimulai perhitungannya dari kelahiran Nabi Isa AS adalah dihitung berdasarkan revolusi bumi (peredaran bumi mengelilingi matahari). Jumlah hari dalam setahun dalam kalender ini telah mengalami beberapa kali koreksi dan pada tahun 1582 dikoreksi kembali dari semula satu tahun dihitung 365,25 hari maka kemudian satu tahun dihitung menjadi 365,2425 hari atau 365 hari 5 jam 56 menit. Koreksi tersebut dilakukan setelah menyadari bahwa terjadi pergeseran dari biasanya yaitu musim semi yang biasanya jatuh pada tanggal 21 Maret telah maju jauh. Koreksi dilakukan dengan mengadakan pemotongan hari yaitu setelah tanggal 4 Oktober 1582, hari berikutnya langsung menjadi tanggal 15 Oktober 1582, jadi tanggal 5 sampai dengan 14 Oktober 1582 (10 hari) tidak pernah ada dalam kalender Miladiyah.
Kalender Hijriyah adalah kalender Qomariyah yang digagas oleh Khalifah Umar bin Khatab, yaitu setelah menyadari akan pentingnya kalkulasi ulang terhadap perhitungan yang sudah ada karena nama-nama bulan sudah ada tetapi belum ada tahunnya. Perhitungan tahun 1 dipilih tahun saat terjadi hijrah Nabi Muhammad SAW sehingga dinamakan dengan kalender Hijriyah. Perhitungan bulan dalam kalender Hijriyah dimulai saat hilal kelihatan sampai dengan habisnya qamar yang lamanya adalah 29 hari, 8 jam dan 43 menit. Dalam setahun dihitung 354 hari untuk tahun biasa (non kabisat) dan 355 hari untuk tahun kabisat. Dalam siklus 30 tahun ada 11 tahun kabisat dan 19 tahun biasa. Pada tahun biasa umur bulan Dzulhijah (bulan ke-12) adalah 29 hari sedangkan pada tahun kabisat umurnya 30 hari.
Buku bacaan: Matahari dan Bulan dengan Hisab oleh A.Katsir terbitan PT Bina Ilmu, Surabaya 1979 dan Buku Pedoman Kalender Abadi , Al-Ishlah, Jember.
sy sangat setuju kalau orang ISLAM condong memakai penanggalan komariah,,,,
BalasHapus